a

NasDem Minta Negara Hadir Bantu Warga yang di-PHK

NasDem Minta Negara Hadir Bantu Warga yang di-PHK

JAKARTA (23 November): Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa melengkapi empat manfaat yang sudah ada. Yakni Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKP dinilai sangat penting sebagai jaring pengaman untuk pekerja dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang dinamis.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi mengatakan negara tidak boleh hanya diam tapi harus hadir di tengah rakyat. Apalagi terhitung jutaan pekerja dan buruh sudah kehilangan pekerjaan saat pandemi Covid-19.

“Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tercatat sejak pandemi Covid-19 ada 2,8 juta korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyebut ada sekitar lima juta pekerja yang terkena PHK. Ini menunjukkan dampak yang luar biasa pandemi pada sektor ketenagakerjaan,” kata Nurhadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan tema “Menyoal PP 37/2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” yang digelar secara daring, Selasa (23/11).

Legislator NasDem itu menegaskan, mulai melandainya angka paparan Covid-19 bukan berarti potensi PHK hilang begitu saja. Secara kasat mata bisa dilihat masih banyak perusahaan yang belum bisa bangkit dengan baik.

“Sehingga kami menganggap program JKP ini sangat wajib. Kami mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang tentu akan jadi tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR tahun 2020,” tandasnya.

JKP diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal itu merupakan hasil perjuangan Fraksi Partai NasDem sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK.

Dalam ketentuan itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Implementasi JKP diatur melalui PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diterbitkan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 pada 22 Februari 2021. JKP diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 2 ayat 1 PP 37/2021).

Terkait potensi kendala yang akan dialami saat realisasi program JKP, Nurhadi mengatakan, di antaranya tentang persyaratan administrasi dan jangka waktu bagi penerima manfaat.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa dianalisis lagi sesuai atau tidak? Juga bagaimana peserta yang di-PHK sebelum JKP dijalankan. Ini perlu juga dipertanyakan teknisnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terkait masalah lain yang bisa muncul, yaitu sinkronisasi data yang belum maksimal serta sistem pengawasan yang masih lemah.

“Bagaimana sinkronisasi data yang selama ini masih belum maksimal antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini bisa menjadi satu kesatuan jaminan sosial. Ini bisa menjadi pemicu JKP tidak bisa maksimal,” paparnya.

Nurhadi juga menyampaikan keluhan para pekerja yang disampaikan kepadanya. Di antaranya tentang pekerja yang belum mendapat kepastian dari perusahaan tempat mereka bekerja untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jadi banyak yang belum diikutkan di JHT, di JKM dan JKK. Tentu ini akan menjadi kendala, karena JKP sendiri syaratnya yang mutlak adalah harus mengikuti program BP Jamsostek yang sudah berjalan,” tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu mendesak BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kemenaker untuk memperbaiki tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker ini tentu harus update secara berkala informasi atau data yang masuk. Perusahaan mana yang sudah dan belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(Dis/*)

Add Comment