a

UU PPRT Tag

JAKARTA (22 Februari): Negara harus hadir dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Upaya proaktif negara dalam merealisasikan perlindungan setiap warga negara harus dikedepankan. "Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian kita bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2). Duta Besar RI untuk

JAKARTA (13 Januari): Semua pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus duduk dan membahas bersama agar segera hadir skema perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga yang merupakan bagian dari hak warga negara. "Harus dilakukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan terhadap asisten rumah tangga, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tanpa kejelasan lanjutan pembahasan," kata Wakil Ketua MPR RI bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah,