a

Korban Bencana Palu Tag

PALU (12 Oktober): Legislator NasDem DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, meminta Pemerintah Kota Palu memberikan jaminan kepada penyintas yang tidak memiliki sertifikat tanah juga mendapat Hunian Tetap (Huntap). Hal tersebut, menurut dia sejalan dengan Inpres Nomor 8 tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulteng. "Program percepatan rehab rekon Kota Palu pun harus di maksimalkan, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi penyintas tidak memiliki sertifikat tanah yang disebut dengan KK gendong, harus mendapat bagian