RUU TPKS Selesai Dibahas, Baleg Sepakat Bawa ke Paripurna
JAKARTA (6 April): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk diputuskan menjadi UU. Kesepakatan diambil saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Baleg, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dan perwakilan Kementerian Sosial. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya saat membacakan laporan
Willy Minta Slot Paripurna DPR untuk RUU TPKS
JAKARTA (4 April): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU TPKS sudah hampir selesai. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan pengesahan RUU TPKS pada Masa Sidang IV Tahun 2021-2022. "Saya sudah bersurat ke pimpinan untuk dapat slot di paripurna," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menyampaikan, pembahasan RUU TPKS tinggal sekitar tiga daftar inventarisasi masalah (DIM). Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas pada tingkat
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Diakomodasi RUU TPKS
JAKARTA (30 Maret): DPR meminta agar kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu bentuk pidana yang diatur dalam RUU TPKS. Usulan tersebut disepakati pemerintah. "DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dan itu diakomodasi," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Meski demikian, kata Willy, Panja belum menentukan pasal-pasal kekerasan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS. Penyusunan norma diserahkan kepada fraksi masing-masing. "Daripada terjadi perdebatan yang sifatnya
Baleg-Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS 24 Maret
JAKARTA (17 Maret): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Willy yang juga Wakil Ketua Baleg itu menjelaskan, pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM selaku gugus tugas RUU TPKS. "Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah
DPR Sudah Terima Surpres dan DIM RUU TPKS
JAKARTA (17 Februari): Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menegaskan Pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor 5.05/Pres/02/2022 dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS. "Iya (sudah masuk), dari Hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan DPR. Nanti dirapimkan (rapat pimpinan) dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu," kata Willy di Senayan, Rabu (16/2). Legislator NasDem itu juga mengungkapkan, pimpinan DPR sudah mengizinkan RUU TPKS dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, Baleg juga sudah diizinkan untuk membahas
Pimpinan DPR Setujui Pembahasan RUU TPKS Saat Reses
JAKARTA (11 Februari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan pimpinan DPR RI menyetujui pembahasan RUU TPKS pada masa reses. Pengajuan pembahasan RUU TPKS pada masa reses, jelas Willy, diajukannya ke Bamus (Badan Musyawarah) beberapa waktu lalu. "Kami sudah bersurat kepada Bamus dua minggu lalu untuk membahas RUU TPKS di masa reses, dan pimpinan mengiyakan," kata Willy, Jumat (11/2). Legislator NasDem ini mengatakan, RUU tersebut sudah sangat ditunggu masyarakat sehingga pembahasannya harus dipercepat, meskipun di masa reses. "Sebelum publik meminta itu, selaku
RUU TPKS Memungkinkan Korban Lapor dengan Satu Bukti
JAKARTA (31 Januari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya memastikan RUU TPKS dibuat detail untuk melindungi korban. Detail calon beleid itu bahkan sampai ke hukum acaranya. "Dia (RUU TPKS) punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," ujar Willy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/1). Legislator NasDem itu mengatakan, bakal beleid itu memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut. “Keterangan saksi korban itu sudah cukup
Pemerintah Diharap Segera Kirim Surpres dan DIM RUU TPKS
JAKARTA (19 Januari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya berharap pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS. "Sekarang kan hari Selasa (18/1), kalau dikirim ya paling maksimal Jumat (21/1) sudah turun Surpres lah," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengapresiasi dukungan masyarakat, pemerintah, dan juga DPR sehingga RUU TPKS bisa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. "Kemarin pun saya masih berkomunikasi intensif dengan Bu Menteri PPPA
RUU TPKS bisa Selesai dalam Satu Masa Sidang
JAKARTA (6 Januari): Sejumlah kalangan menilai proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terlalu lama dilakukan DPR. Menjadi inisiasi DPR pada 2014 dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2016, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan, jika dilihat dari rentang waktu RUU TPKS, dari 2016 hingga 2022 memang sangat lama. Namun, ia mengatakan publik harus bisa menilai bahwa periodisasi DPR berpengaruh dalam pembahasan suatu RUU. “Kalau kita lihat rentang waktunya secara kumulatif sangat mengerikan,
Pemerintah Perlu Segera Kirim Surpres dan DIM RUU TPKS
JAKARTA (9 Desember): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya berharap pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU TPKS bisa segera berlanjut. “Kita sudah komunikasi, semoga Surpresnya tidak lama-lama, karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah,” kata Willy seusai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait persetujuan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12). Willy yang juga Wakil Ketua Baleg itu mengatakan, jalan panjang untuk mengesahkan RUU TPKS menyisakan tahapan pembahasan DPR