a

NasDem Dukung Kewajiban Lapor LHKPN bagi Caleg Terpilih

NasDem Dukung Kewajiban Lapor LHKPN bagi Caleg Terpilih

JAKARTA (25 Mei): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mendukung langkah KPK terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024.

“KPK memberikan masukan sebagai upaya pencegahan. Karena LHKPN itu kan kewajiban kita sebagai pejabat publik. Saat yang bersangkutan terpilih dan mau dilantik, itu kan harus melaporkan,” kata Aminurokhman, Kamis (25/5).

Amin sapaan Aminurokhman, berharap usulan lembaga antirasuah itu dapat dirumuskan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kalau memang ada usulan dari KPK harusnya dimasukan ke rumusan PKPU,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu, memandang jika usulan tersebut tidak diatur dalam PKPU akan berpotensi menjadi masalah regulasi dan dikhawatirkan dipersoalkan pihak-pihak tertentu.

“Kalau tidak akan menjadi problem regulasi dan akan ada pihak-pihak yang mempersoalkan,” pungkas Amin.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg. KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan surat itu merespons PKPU Nomor 10 dan Noor 11 Tahun 2023. Aturan itu, menurutnya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislaif. (dis/*)

Add Comment