a

Harus Ada RS Kanker Sekelas Dharmais di Setiap Provinsi

Harus Ada RS Kanker Sekelas Dharmais di Setiap Provinsi

JAKARTA (4 Februari): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani mengatakan Indonesia harus memiliki rumah sakit kanker sekelas Rumah Sakit Kanker Dharmais di setiap provinsi. Tingginya angka kematian akibat kanker menjadi alasan mengapa pelayanan kesehatan pada penyakit tersebut perlu merata di Tanah Air.

“Indonesia harus mempunyai rumah sakit kanker sekelas Dharmais di setiap provinsi,” tegas Irma dalam keterangannya, Jumat (3/2) berkaitan dengan peringatan Hari Kanker Sedunia setiap 4 Februari.

RS Kanker Dharmais yang diresmikan tahun 1993 itu merupakan satu-satunya rumah sakit Pusat Kanker Nasional (PKN) dan menjadi rujukan utama kanker di Indonesia.

Baca juga: Perlu Tingkatkan Pemahaman Deteksi Dini Kanker

Selain minimnya rumah sakit kanker, Irma menyebut masalah lain dari penanganan penyakit tidak menular tersebut adalah minimnya jumlah dokter spesialis kanker.

Kekurangan dokter spesialis ini harus dicari terobosan dan alternatif. Salah satunya adalah mengizinkan dokter spesialis kanker dari luar negeri untuk berpraktik di Indonesia.

“Jumlah dokter spesialis kanker kita sedikit dan jika harus menunggu hasil dari omnibus RUU Kesehatan untuk hasilkan universitas-universitas yang mampu menelurkan dokter spesialis kanker untuk mencukupi kebutuhan, tentu tidak dapat mengejar, keburu penderita menjemput kematian karena kurangnya dokter, rumah sakit dan obat,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.

Meski mendukung masuknya dokter spesialis kanker dari luar negeri, Irma tetap berharap agar pemerintah tetap menyiapkan dokter-dokter spesialis dari anak bangsa.

“Memang harus ada terobosan bersyarat, yaitu dengan mengizinkan dokter spesialis kanker dari luar negeri sampai kita mampu mencetak dokter-dokter spesialis kanker. Artinya kita butuh waktu minimal 5 atau 10 tahun untuk merealisasikan hal tersebut. Setelah itu regulasi diatur kembali agar tidak terjadi liberalisasi dokter spesialis kanker,” tukasnya.

(RO/dis/*)

Add Comment