a

Perlu Roadmap Penyelesaian Sengketa Tanah

Perlu Roadmap Penyelesaian Sengketa Tanah

JAKARTA (1 Februari): Kebutuhan atas tanah akan terus meningkat seiring dengan pembangunan dan kebutuhan akan tempat tinggal. Sejalan dengan itu, konflik dan sengketa tanah akan terus terjadi jika tidak diatasi dan diantisipasi.

“Diperlukan peta jalan (roadmap) untuk penyelesaian berbagai konflik dan sengketa atas tanah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema ‘Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah?’ secara daring, Rabu (1/2).

Peta jalan, kata Legislator NasDem itu, diperlukan sebagai pedoman untuk menyelesaikan konflik dan sengketa tanah yang terjadi, baik antarindividu, individu dengan negara, antarkelompok, dan lain sebagainya.

“Hal-hal seperti ini harus kita atasi dan antisipasi ke depan. Konflik dan sengketa tanah yang ada di Indonesia, apapun penyebabnya, penting ke depan untuk membuat roadmap terkait penyelesaiannya,” tandas Saan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menegaskan, negara harus memberikan kepastian akan kepemilikan tanah masyarakat. Konflik dan sengketa pertanahan bisa diminimalisasi jika negara memberi kepastian hukum melalui sertifikat kepemilikan tanah.

“Bukti kepemilikan atas tanah yang paling tinggi diakui ya sertifikat. Sertifikat itu adalah bukti otentik dari kepemilikan tanah yang secara hukum itu paling kuat. Tidak ada lagi di luar sertifikat,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, sejak Indonesia merdeka pada 1945 hingga 2017 baru sekitar 46 juta bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat. Ia mengapresiasi program Pemerintahan Presiden Jokowi yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah mengakselerasi 90 juta bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat. Program itu juga menargetkan 125 juta bidang tanah pada akhir 2024.

“Ini keberpihakan untuk mewujudkan keadilan terkait hak penguasaan atas tanah. Jadi ada progresnya, di daerah-daerah PTSL memberikan dampak positif, masyarakat mendapat kepastian secara hukum lewat sertifikat, nilai tanahnya secara ekonomis juga naik,” imbuhnya.

Saan juga mendorong agar Kementerian ATR/BPN terus menggenjot program PTSL demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Sertifikat atas tanah juga dapat memberi banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya menaikkan nilai tanah mereka dan akses ke perekonomian.

“Tinggal bagaimana proses ini terus berjalan. Kan tidak semua berjalan sempurna, pasti ada hambatan. Maka harus terus diperbaiki,” pungkasnya.

(dis/*)

Add Comment