Penggunaan Minol untuk Keperluan Adat Mesti Diperhatikan
KUPANG (1 Februari): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sulaeman L Hamzah menyambut baik usulan masyarakat terkait pengaturan kearifan lokal dalam RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Sejumlah masyarakat adat di Indonesia masih menggunakan minol sebagai bagian dari adat istiadat.
Sulaeman menegaskan pengaturan minol untuk kebutuhan adat perlu diperhatikan. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sopi menjadi salah satu minol yang digunakan sebagai simbol penyambut tamu sekaligus dihidangkan untuk upacara adat. Sopi mengandung alkohol berkualitas baik dengan kadar mencapai sekitar 40%.
“Tidak hanya NTT, misalnya di Papua, Maluku, dalam hal-hal tertentu minol juga digunakan sebagai upacara adat. Oleh karena itu, perlunya pengaturan spesifik dalam RUU Minol khususnya yang menyangkut kearifan lokal,” ujar Sulaeman saat sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023, di Kupang, NTT, Senin (30/1).
Baca juga: Sulaeman Hamzah Salurkan Lagi Alsintan untuk Petani Merauke
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menjadi salah satu RUU dalam Prolegnas Tahun 2023 yang disosialisasikan Baleg DPR di NTT.
“Sebagai anggota Baleg DPR, saya mengharapkan masukan-masukan yang ada ini juga mewakili daerah kepulauan yang lain,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Papua tersebut.
(dpr.go.id/*)