a

Kearifan Lokal Perlu Diakomodasi RUU MHA

Kearifan Lokal Perlu Diakomodasi RUU MHA

PALANGKA RAYA (1 Februari): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat berharap kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah dapat dimasukkan dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ia memandang bahwa setiap masyarakat adat memiliki peraturan terhadap kearifan lokal masing-masing.

“RUU MHA saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebagai wakil rakyat Kalimantan Tengah, saya berharap dalam RUU tersebut nantinya juga memasukkan unsur kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah,” ujar Ary dalam sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1).

Baca juga: Ary Egahni Usul RUU Kesehatan Atur Rinci Soal Dokter Asing

Anggota Komisi III DPR RI itu mencontohkan kearifan lokal atau adat istiadat turun temurun yang dilakukan masyarakat adat Kalimantan Tengah untuk membuka pengelolaan lahan nongambut adalah dengan cara membakar. Sedangkan dalam undang-undang lain, khususnya yang terkait lingkungan hidup, hal tersebut dilarang.

“Hal seperti inilah yang kami harap dapat diatur dalam undang-undang MHA, walaupun dalam Perda atau Pergub hal tersebut sudah diatur. Tapi biar lebih kuat legal standing-nya menggunakan undang-undang, dan tentu akan lebih jelas aturannya,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Legislator NasDem tersebut juga mengomentari angka stunting yang masih cukup signifikan di daerah pemilihannya Kalimantan Tengah tersebut. Ia menilai hal itu bukan semata tanggung jawab dari pemerintah daerah, melainkan semua pihak, termasuk edukasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalimantan Tengah merupakan salah satu penghasil ikan terbesar, yang diketahui sebagai sumber gizi yang sangat baik. Sehingga sejatinya angka stunting di Kalteng dapat terus ditekan dan menurun angkanya,” tukas Ary.

(dpr.go.id/*)

Add Comment