Taufik Basari Apresiasi Pemerintah Pertahankan Proporsional Terbuka
JAKARTA (26 Januari): Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari selaku perwakilan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta MK mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka.
“Pemerintah sejalan dengan DPR. Proporsional terbuka saat ini masih satu sistem terbaik dan hal ini merupakan open legal policy (kebijakan terbuka pembuat UU) untuk memilih sistem yang mana,” ungkap Taufik Basari seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1).
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu juga mengatakan, pembentuk UU melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menyepakati pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Saat pengesahan UU Pemilu, seluruh fraksi di DPR sepakat memilih sistem proporsional terbuka. Kesepakatan bersama itu tetap menjadi komitmen fraksi-fraksi di DPR RI,” tegas Taufik.
Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK
Pada sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, DPR telah memberikan keterangan di MK. Pada intinya, DPR meminta MK untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008, sehingga pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Kita berharap keterangan ini bisa menjadi bahan bagi MK untuk memberikan putusannya,” kata Taufik.
Pemerintah diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar di hadapan Majelis Hakim Konstitusi mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan. Sehingga, perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup di tengah proses tahapan pemilu akan menimbulkan gejolak.
“Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat,” ucap Bahtiar.
Pemerintah menyampaikan proses penyelenggaraan sistem pemilihan terbuka sudah dilakukan sejak 2004. Harapannya, wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan parpol.
Dengan sistem proporsional terbuka, kata Bahtiar, rakyat secara bebas dapat memilih dan menentukan caleg. Hal itu akan lebih sederhana sebab wakil rakyat yang berhak terpilih adalah calon yang memiliki dukungan rakyat paling banyak.
“Lebih adil tidak hanya bagi caleg tapi juga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyarawah pembentuk undang-undang dengan memerhatikan proses transisi demokrasi Indonesia yang memerlukan penguatan subsistem politik,” tutur Bahtiar.
(medcom/*)