Ary Egahni Usul RUU Kesehatan Atur Rinci Soal Dokter Asing
JAKARTA (16 Januari): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat mendorong agar omnibus RUU Kesehatan mengatur pengawasan dan perizinan praktik dokter asing di Indonesia. Hal ini untuk melindungi dokter dalam negeri.
“Pengaturan penerbitan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik serta pengawasan praktik dokter asing juga sangat perlu. Karena bagaimana pun kita sebagai bangsa dan negara Indonesia harus bangga dengan dokter lokal,” kata Ary dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI saat penyusunan RUU Kesehatan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Baca juga: Ary Egahni Desak Polri Putus Mata Rantai Narkoba di Kalteng
Pengaturan dan pengawasan itu bukan berarti tidak memperbolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia. Namun menurut Ary, pemberian izin harus diatur secara detail di RUU Kesehatan.
“Bukan berarti kita tidak membolehkan dokter asing berpraktik di sini. Tetapi pemberian izin ini harus disusun secara rigit dan subtansif dalam RUU ini,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah tersebut.
Anggota Komisi III DPR tersebut juga mendorong agar RUU Kesehatan memperhatikan nilai-nilai kemanusian.
“Secara khusus saya mengamati bagaimana tentang pengaturan transplantasi bedah mayat. Dalam RUU ini harus diatur jelas agar tidak terjadi maltransplantasi organ,” tukas Ary.
(RO/*)