Felly Pastikan Komisi IX DPR Bentuk Panja Kasus Gagal Ginjal Anak
JAKARTA (3 November): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengatakan, Komisi IX DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menginvestigasi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Hal itu disampaikan Felly saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM Penny Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).
“Komisi IX DPR akan membentuk Panja terhadap sistem jaminan keamanan dan mutu obat untuk menginvestigasi lebih dalam, termasuk mengelaborasi tata kelola kefarmasian dari hulu ke hilir, demi mencegah Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD) seperti kejadian GGAPA,” kata Felly.
Baca juga: Komisi IX DPR Panggil Kemenkes, BPOM Kasus Gagal Ginjal Anak
Dalam laporannya kepada Komisi IX DPR, Menkes Budi Gunadi Sadikin melaporkan penambahan kasus GGAPA mencapai 325 kasus per 1 November 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 178 anak meninggal dunia.
Felly mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk bertanggung jawab menyelesaikan kejadian GGAPA pada anak, secara serius dan cepat dalam menuntaskan investigasi berbasis epidemiologis.
“Guna memastikan penyebab GGAPA secara transparan, objektif dan penuh tanggung jawab,” tegas Felly.
Legislator NasDem itu juga meminta pemerintah memberikan kompensasi kepada keluarga korban GGAPA yang meninggal, serta menjamin pengobatan bagi anak-anak kasus GGAPA yang masih dalam perawatan sampai sembuh dan mengupayakan kesembuhan mereka.
“Pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada Industri yang terbukti melanggar standar ketersediaan produk farmasi dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk penanganan yang lebih komprehensif dan komunikasi publik dengan informasi yang lebih jelas, valid dan solid,” ujar Felly.
Komisi IX DPR, lanjut Felly, mendesak BPOM bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan produk farmasi, baik pengawasan premarket dan pengawasan post-market, sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi BPOM.
Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap bahan baku obat/bahan tambahan obat agar sesuai dengan mutu baku standar, menindak secara tegas industri farmasi yang terbukti melanggar standar dan keamanan produk, dan meningkatkan pembinaan terhadap industri farmasi yang tingkat maturitasnya (kematangan) rendah dan sedang.
“Selain itu memperkuat sistem farmakovigilans bersama seluruh pihak terkait sebagai bagian dari deteksi dini Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD). Memastikan industri farmasi bertanggung jawab dalam pemenuhan mutu, khasiat dan keamanan produknya,” pungkas Felly.
(MI/*)