a

NasDem Usulkan RUU Advokat dan RUU Tembakau Masuk Prolegnas Prioritas 2023

NasDem Usulkan RUU Advokat dan RUU Tembakau Masuk Prolegnas Prioritas 2023

JAKARTA (21 September): Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menkumham, Yasonna Laoly dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR pada Selasa (20/9) menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU. Kesepakatan tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai NasDem DPR menyampaikan pandangan terkait penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.

“Fraksi Partai NasDem DPR mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada setiap warga negara dan kelompok masyarakat yang telah menitipkan aspirasi legislasinya kepada Fraksi Partai NasDem DPR dalam menyusun RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan prolegnas jangka menengah perubahan 2020-2024,” ujar anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.

Aminurokhman mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR telah mengusulkan RUU tentang Advokat untuk mengganti UU No18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan RUU tentang Pertembakauan.

“Revisi UU Advokat untuk menguatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu. RUU ini telah ketiga kalinya diusulkan Fraksi NasDem DPR melalui Prolegnas 2021, 2022 dan 2023. Sementara, RUU tentang Pertembakauan untuk memberikan jaminan pada petani tembakau, proses produksi dan distribusi, serta pengendalian kesehatan,” jelasnya.

Fraksi Partai NasDem DPR juga mengusulkan RUU tentang Perubahan Atas UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang masuk dalam Prolegnas Perubahan IV Tahun 2020-2024 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem DPR.

“Selain itu, Fraksi Partai NasDem juga memberi catatan khusus terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera diagendakan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu.

Fraksi Partai NasDem DPR, tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu, menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diusulkan pemerintah untuk dimasukkan dalam Perubahan Prolegnas 2022 dan Prolegnas 2023. NasDem meminta kepada pemerintah serta kalangan pendidik dan yang berkepentingan dalam dunia pendidikan menyusun kembali RUU tersebut dengan membuat terlebih dahulu peta jalan pendidikan nasional.

“NasDem menolak dan meminta ditunda RUU Sisdiknas saat ini masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan mendesak pemerintah membahas kembali dengan berbagai pihak, sehingga RUU itu betul-betul memiliki landasan yang kuat serta mampu mewujudkan cita-cita konstitusi. Namun demikian Fraksi Partai NasDem DPR mendukung agar ke depan kita memiliki RUU Sisdiknas, sehingga setelah didiskusikan kembali, RUU ini dapat diajukan lagi pada pembahasan prolegnas berikutnya,” pungkasnya.

(dis/*)

Add Comment