a

Sugeng Dorong Pengalihan Subsidi BBM

Sugeng Dorong Pengalihan Subsidi BBM

JAKARTA (31 Agustus): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyatakan selama ini subsidi BBM tidak tepat sasaran dan banyak dinikmati kalangan mampu, sehingga perlu dialihkan. Menurutnya, bahkan total BBM subsidi yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar 70%-80%.

“Maka dari itu harga BBM harus disesuaikan. Karena subsidi yang selama ini dikeluarkan tidak tepat sasaran atau untuk orang mampu, sehingga perlu dialihkan. Sebab kan tidak adil. Bagaimana dengan mereka yang tidak punya kendaraan? Jadi, subsidi dikurangi dan direlokasi untuk yang tidak punya kendaraan,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (27/8).

Menurut Legislator NasDem itu, porsi terbanyak pengguna Pertalite bukan sepeda motor atau kendaraan umum yang semestinya mendapatkan BBM bersubsidi.

Sugeng menambahkan, selain tidak tepat sasaran, saat ini subsidi BBM sudah sangat memberatkan. Untuk itu, jika BBM tidak dinaikkan maka bisa memengaruhi keuangan negara. Alasannya karena harga minyak dunia jauh melebihi proyeksi awal APBN 2022 dan harga BBM saat ini jauh dari harga keekonomian.

“Keuangan negara harus kita akui jebol. Hari ini dengan kuota 23 juta kiloliter, itu asumsinya, semua meleset. Indonesian Crude Price (ICP) yang semula dipatok US$63 per barel meleset menjadi rata-rata US$104,9 per barel,” ujar Sugeng.

Menurutnya, kenaikan harga BBM harus diimbangi dengan program bantuan sosial. Bisa dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau lainnya.

“Sebab naiknya harga BBM bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan, dan program bantuan sosial ini untuk mencegah terjadinya inflasi,” jelas Sugeng.

Selain itu, setelah kenaikan, beberapa golongan harus diberikan akses untuk membeli Pertalite seharga Rp7.650/liter. Mulai dari kendaraan roda dua, transportasi umum, hingga kendaraan yang mendukung ekonomi atau kendaraan pengangkut logistik seperti truk roda empat.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu juga mengingatkan, sudah waktunya pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah. Yakni, SPBU yang melayani kendaraan pribadi atau mobil mewah untuk mengisi BBM bersubsidi, maka izin SPBU tersebut dapat dicabut. Hal ini perlu dilakukan agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran. (dpr.go.id/*)

Add Comment