a

Restorative Justice Harus Diterapkan secara Tepat

Restorative Justice Harus Diterapkan secara Tepat

BENGKULU (11 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari berpesan kepada jajaran Polda Bengkulu bahwa konsep restorative justice/keadilan restoratif harus diterapkan secara tepat.

Menurutnya, keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara melainkan terdapat aspek yang jauh lebih penting yakni pelaku bisa memahami kasus, korban bisa memaafkan pelaku tanpa mengesampingkan bahwa korban juga harus tetap merasakan keadilan.

“Karena sebenarnya restorative justice itu adalah upaya kita untuk memulihkan korban, termasuk memulihkan pelaku. Jadi bukan sekadar menghentikan perkara. Aspek itulah yang paling penting dari konsep restorative justice,” ujar Taufik seusai Rapat Dengar Pendapat tim Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Supratman, di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (9/8).

Selain itu, kedatangan Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui terkait implementasi penanganan narkotika di wilayah hukum Bengkulu. Utamanya, Komisi III DPR ingin mengetahui kendala-kendala untuk merehabilitasi para pemakai narkoba.

“Sebagaimana diketahui bahwa masih banyak pemakai narkotika yang akhirnya berproses hukum, sehingga berdampak pada penuhnya lapas,” imbuh Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Oleh karena itulah, Komisi III DPR juga meminta masukan agar dapat diketahui aspek sistem hukum mana saja yang harus segera diperbaiki dan diubah, utamanya terkait penentuan rehabilitasi bagi seorang pemakai narkoba. (dpr/*)

Add Comment