a

Respons DOB Papua, Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Respons DOB Papua, Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

JAKARTA (7 Juli): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera meneken Perppu Pemilu untuk merespons pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Semua aspek untuk menerbitkan Perppu tersebut sudah terpenuhi.

“Semua aspek ini, kan, terpenuhi. Jadi aspek subjektivitas presiden berangkat dari kondisi objektif, yang kedua juga dari keterdesakan waktu karena proses tahapan pemilu sudah berjalan,” kata Saan, Rabu (6/7).

Saan menjelaskan, berdasarkan ketentuan, Perppu bisa diterbitkan Presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Syarat menetapkan keadaan genting itu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau bisa juga sudah ada, tapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena membutuhkan waktu lama,” papar Saan.

Saan mengatakan, perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.

Dalam waktu dekat, jelas legislator NasDem itu, ada sejumlah tahapan pemilu yang akan dilaksanakan, misalnya verifikasi faktual calon DPD RI, pembagian daerah pemilihan (dapil), hingga alokasi kursi tambahan.

Saan pun mendorong pemerintah untuk menaruh perhatian serius terkait masalah turunan akibat pembentukan DOB di Papua. Sebab, pemerintah yang menginginkan pemekaran tersebut.

“Keinginan untuk melakukan DOB baru di Papua, kan, keinginan dari pemerintah. Dalam hal ini keinginan Presiden. Tentu pemerintah atau Presiden sudah memikirkan dan mempertimbangkan semua implikasi yang akan terkait, khususnya terkait dari DOB tersebut,” pungkasnya.

(Dis/*)

Add Comment