a

ASN Tiga Provinsi Baru Papua Diisi Orang Asli Papua

ASN Tiga Provinsi Baru Papua Diisi Orang Asli Papua

JAKARTA (29 Juni): Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakati pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bersifat afirmatif. Nantinya, ASN di tiga provinsi baru tersebut diutamakan diisi orang asli Papua.

“Jadi secara prinsip terkait pengisian ASN, baik calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu sudah memenuhi. Karena kita menggunakan select affirmative (pemilihan secara afirmasi),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Terkait batas usia pengangkatan ASN, Legislator NasDem itu menjelaskan, khusus untuk pengisian ASN di tiga provinsi baru tersebut akan menggunakan batas usia tertinggi.

“Jadi mereka bisa menjadi PNS di usia 48 tahun. Dan bisa menjadi PPPK di usia 50 tahun, bisa kita angkat jadi PNS juga,” tandasnya.

Saan pun menegaskan, keputusan mengutamakan orang asli Papua tersebut sudah sejalan dengan aspirasi yang sudah diserap sebelumnya.

“Sesuai yang diminta ketika kita melakukan kunjungan kerja ke Papua, Merauke, ke Jayapura, ketemu dengan ketua adat, Bupati,  dan yang lainnya. Itu menekankan pada soal proteksi terhadap orang asli Papua,” mbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga RUU provinsi di Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I. RUU tersebut dalam waktu dekat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.(Dis/*)

Add Comment