a

DPR-Pemerintah Rampung Bahas DIM RUU TPKS

DPR-Pemerintah Rampung Bahas DIM RUU TPKS

JAKARTA (5 April): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah telah merampungkan pembahasan 588 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan DIM RUU TPKS yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya pada Senin (4/4), membahas tiga DIM terkait dengan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual.

“Agenda hari ini menyisakan tiga DIM. Dua DIM tentang KSBE, satu DIM tentang eksploitasi seksual. Ada beberapa diskusi sebenarnya yang mau dikembangkan oleh teman-teman terhadap rehabilitasi, cuma itu di luar DIM,” ungkap Willy saat memimpin Rapat Panja RUU TPKS di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Legislator NasDem itu menjelaskan bahwa pembahasan KSBE dan eksploitasi seksual merupakan permintaan DPR setelah pemerintah menghapusnya dalam DIM karena dianggap telah tertuang dalam UU Pornografi dan UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Baleg DPR mendorong pemerintah untuk melakukan reformulasi norma untuk menaungi hal-hal yang belum dibahas dalam norma yang telah berlaku.

“Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik itu kan apa yang kita (DPR) minta. Permintaan DPR untuk dihidupkan kembali karena di draf yang kita kirim ke pemerintah itu sudah masuk, cuma di DIM pemerintah cuma dijadikan pemberatan. Kita minta itu diaktifkan kembali dengan formula pasal. Eksploitasi seksual juga sama kita yang minta diaktifkan kembali,” jelas Willy setelah rapat Panja.

Tak hanya membahas DIM yang tersisa, pada rapat tersebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej juga mengusulkan penghapusan ketentuan aborsi dari RUU TPKS. Menurut Edward, hal tersebut telah diatur dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 469.

Sebelum pembahasan dilanjutkan, RUU TPKS akan terlebih dahulu diproses tim sinkronisasi dan tim penyusun yang diadakan pada Senin (4/4). RUU TPKS ditargetkan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 atau paling lambat 14 April 2022. (dpr.go.id/*)

Add Comment