a

NasDem Minta Kementerian ATR/BPN Ambil Alih Lahan HGU Terlantar

NasDem Minta Kementerian ATR/BPN Ambil Alih Lahan HGU Terlantar

JAKARTA (21 Januari): Negara perlu segera mengambilalih lahan yang Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis. Juga lahan-lahan tidur dan terlantar yang tidak digunakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengambilalih tanah tersebut untuk diredistribusikan kepada masyarakat.

“Sudah jelas dalam reforma agraria dan juga sudah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, bahwa untuk HGU-HGU yang sudah habis masa perpanjangannya agar diredistribusikan kepada masyarakat,” kata Aminurokhman, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (20/1).

Aminurokhman mengatakan Komisi II DPR konsen di persoalan mafia tanah. Pihaknya juga telah meminta Kementerian ATR/BPN melakukan validasi ketika masyarakat mengajukan sertifikat tanah. Tak hanya BPN, pihak desa atau kelurahan juga mempunyai kewajiban memverifikasi tanah dengan akurat.

“Mulai dari pemerintah tingkat bawah seperti desa dan BPN harus benar-benar melakukan verifikasi dengan akurat. Sehingga, hal ini bisa mempersempit persoalan mafia tanah,” tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu juga meminta Kementerian ATR/BPN menertibkan oknum-oknum pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), surat kuasa menjual, sertifikat palsu, hingga sertifikat pengganti.

Ia menjelaskan, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu, modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah (dokumen), menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.

“Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi,” tegas Aminurokhman.

(Jumri/Dis/*)

Add Comment