a

Seluruh Lembaga Tinggi Negara Pindah Bertahap ke IKN Baru

Seluruh Lembaga Tinggi Negara Pindah Bertahap ke IKN Baru

JAKARTA (19 Januari): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saan Mustopa mengatakan, nantinya seluruh lembaga tinggi negara akan berkedudukan di IKN baru. Rinciannya akan diatur pada rencana induk/masterplan dan akan dipindahkan secara bertahap.

“Nanti semua lembaga tinggi negara yang ada di Ibu Kota pelan-pelan akan beralih ke sana (IKN baru). Memang peralihannya berbeda-beda, mulai masa persiapan, masa pembangunan, masa penyelenggaraan. Dari 2022-2024 ini kan masa persiapan, ini fase pertama. Nanti 2025-2045 fase berikutnya. Nanti dirancang rencana induk/masterplan,” ujar Saan di ruang kerjanya, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Lembaga tinggi negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Legislator NasDem itu menjelaskan, seluruh lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif akan bertahap dipindahkan ke IKN baru. Termasuk kedutaan-kedutaan besar.

“Mana saja yang akan pindah lebih dulu, pasti lembaga-lembaga negara yang memang penting menyupport keberadaan ibu kota. Bertahap nanti, itu membutuhkan waktu. Misalnya Markas TNI dan Kepolisian kan terkait keamanan IKN baru,” tandasnya.

IKN baru, jelas Legislator NasDem itu, akan dipimpin Kepala Otorita yang setingkat menteri dan ditunjuk langsung oleh Presiden. Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) akan setingkat provinsi.

“Otorita IKN itu penyelenggara dari pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota.  Dipimpin Kepala Otorita, setingkat menteri dan diangkat Presiden. Pemdasus nya juga sudah disepakati statusnya setingkat provinsi. Tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten, yang ada hanya DPR RI dan DPD,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Menanggapi isu yang beredar terkait cepatnya pembahasan RUU IKN hingga kini sudah ditetapkan menjadi UU, Saan menilai seluruh proses pembuatan UU sudah dijalankan dengan baik. Termasuk mendengar masukan dari publik.

“RUU IKN yang diwacanakan pemerintah itu kan sudah lama. Cuma memang mulai prosesnya masuk ke DPR itu di November dan Surpresnya (Surat Presiden) dikirim ke DPR, mulai bahas awal Desember, tanggal 7 Desember sudah terbentuk Pansus. Dan pansus bekerja dengan intensitas yang relatif tinggi, bahkan dimasa reses tetap bekerja,” ujarnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menilai dari sisi waktu tidak terlalu cepat, karena sudah memenuhi semua peraturan pembentukan UU.

“Dari sisi waktu sangat relatif, standar pembuatan UU. UU ini cepat karena ada political will dari pemerintah dan DPR. Kebetulan RUU IKN itu inisiatif pemerintah dan DPR memandang ini perlu. Karena kita memang belum pernah punya UU tentang Ibu Kota Negara. Prosesnya panjang, bukan tiba-tiba, dan semua prosedur, legalitas kita penuhi. Kita juga mengacu pada tata cara pembuatan UU, mengacu UU MD3, Tatib DPR, semua kita lakukan,” pungkasnya.

DPR RI mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).(Dis/*)

Add Comment