a

RUU TPKS Tinggal Selangkah Lagi

RUU TPKS Tinggal Selangkah Lagi

JAKARTA (19 Januari): Setelah melalui proses panjang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), telah mencapai selangkah lebih maju setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

‘’Artinya, penantian panjang masyarakat Indonesia akan adanya penurunan angka kekerasan seksual dan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual, tinggal selangkah lagi,” kata anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, Rabu (19/1) menanggapi penetapan RUU TPKS sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam  Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Lisda mengatakan masyarakat menaruh harapan besar kepada DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan RUU TPKS. Kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk selama ini sudah sangat meresahkan publik.

“Kita berharap Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar RUU tersebut segera dibahas lebih lanjut, sehingga dapat disetujui menjadi undang-undang pada Februari-Maret tahun ini,” katanya.

Lisda juga menegaskan Fraksi Partai NasDem DPR sebagai inisiator awal pengusulan beleid itu berkomitmen untuk terus mengawal RUU TPKS hingga resmi menjadi hukum positif.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu menambahkan, Fraksi Partai NasDem DPR juga tetap menghargai adanya fraksi yang menolak RUU TPKS. Baginya, penolakan seperti itu adalah hal biasa dalam negara demokrasi.

Ia memberikan apresiasi terhadap delapan fraksi yang menyetujui pengesahan RUU TPKS tersebut. Dukungan ini tentunya harus tetap dijaga hingga RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU.

“Kita berharap dukungan delapan dari sembilan fraksi DPR RI atas RUU tersebut hendaknya terus terjaga hingga RUU TPKS resmi disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.

(Bee/Dis/*)

Add Comment