a

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kewenangan Pemerintah

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kewenangan Pemerintah

JAKARTA (13 Januari): Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustopa mengatakan Fraksi NasDem DPR RI menyerahkan sepenuhnya mekanisme pengangkatan penjabat (Pjt) kepala daerah kepada pemerintah.

“Kita serahkan saja ke pemerintah, apakah dia mau membikin pansel (panitia seleksi), ada uji kepatutan dan kelayakan, kita percayakan saja kepada pemerintah,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan kewenangan penunjukan penjabat kepala daerah adalah hak penuh pemerintah. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pengangkatan penjabat kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, dan wali kota itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Saan meyakini pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri menunjuk penjabat kepala daerah. Selain itu, ia juga yakin pemerintah terbuka dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Itu menurut saya yang pas ya pemerintah. Dan tentu pemerintah akan mendengar masukan dari masyarakat,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.

Untuk diketahui, terdapat 170 daerah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia yang masa bakti kepala daerahnya akan berakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk oleh pemerintah pusat. Penjabat kepala daerah akan memimpin pemerintahan daerah hingga Pemilu Serentak 2024 selesai. (medcom/*)

Add Comment