a

Percepat RUU TPKS, DPR Harus Tanggalkan Kepentingan Kelompok

Percepat RUU TPKS, DPR Harus Tanggalkan Kepentingan Kelompok

JAKARTA (7 Januari): Anggota DPR RI harus menanggalkan kepentingan kelompok dan golongan untuk fokus pada upaya menghadirkan aspek kepastian hukum, perlindungan dan rehabilitasi dalam percepatan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya berharap para legislator menanggalkan kepentingan kelompoknya saat membahas RUU TPKS dan fokus pada antara lain upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi pada setiap warga negara saat menghadapi tindak kekerasan seksual yang marak dewasa ini,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1).

Lestari yang akrab disapa Rerie mengapresiasi sejumlah pihak yang telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.

Namun, ujar Legislator NasDem itu, sejumlah aspek yang telah disepakati dalam RUU TPKS seperti antara lain aspek kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi jangan sampai terabaikan.

Percepatan pembahasan RUU TPKS, tambah Rerie, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, percepatan proses legislasi RUU TPKS membutuhkan dukungan semua pihak,  agar ancaman tindak kekerasan seksual yang sebagian besar tertuju pada perempuan dan anak di Tanah Air, bisa segera diakhiri.

Karena, menurut Rerie, maraknya kasus tindak kekerasan seksual hanya bisa diatasi dengan upaya yang sistematis lewat peraturan perundang-undangan yang mampu menghadirkan kepastian hukum untuk kasus tersebut.

Rerie meyakini sejumlah aspek yang diatur dalam RUU TPKS mampu menghadirkan kepastian hukum untuk mengatasi maraknya kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Bersatunya semua pihak untuk mewujudkan percepatan pembahasan RUU TPKS, menurut Rerie, sangat diharapkan karena dampak ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jika terus terjadi, akan mengancam masa depan bangsa.(*)

Add Comment