a

Polri Harus Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Anggotanya

Polri Harus Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Anggotanya

JAKARTA (6 Desember): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan cepat Polri untuk menangkap dan menetapkan tersangka Bripka RB atas dugaan pemerkosaan dan perintah aborsi pada mahasiswi berinisial NW.

“Tentunya kepolisian sudah cepat dalam menindak dan menangkap RB serta menetapkannya sebagai tersangka. Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini. Jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian,” kata Sahroni dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/12).

Legislator NasDem itu mengatakan, Polri harus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan RB terhadap mantan kekasihnya itu. Menurut dia ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan. Jangan berhenti di sini saja. Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya serta berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar,” ujarnya.

Selain itu, Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) tersebut juga menyoroti terkait laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Menurutnya sangat berbahaya apabila laporan masyarakat diabaikan Propam sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang menerima laporan korban namun diabaikan.

“Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis,” kata Sahroni.

Sebelumnya, seorang mahasiswi NW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12) setelah diduga meminum racun.

Pejabat Mabes Polri mengatakan Polri menindak tegas Bripka RB, oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus bunuh diri NW, mahasiswi yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12).

Dedi menambahkan, Bripka RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi menegaskan.

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripka RB yang diduga sengaja menyuruh NW untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. (RO/*)

Add Comment