a

Jaksa Harus Bebas dari Tekanan Pihak Manapun

Jaksa Harus Bebas dari Tekanan Pihak Manapun

DENPASAR (26 November): Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki semangat untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran kejaksaan.

“Jaksa harus menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta menghadirkan profesionalisme dan akuntabilitas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (25/11).

Legislator NasDem itu mengatakan kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi, bahan, serta data berupa masukan terkait RUU Kejaksaan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali.

“Kami mengharapkan adanya berbagai masukan dan pendapat. Ini (RUU Kejaksaan) akan menjawab seluruh permasalahan hukum yang selama ini timbul pada masyarakat, terutama dalam praktek penegakan hukum pidana,” ujar Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.

Dengan demikian, kata Sahroni, RUU Kejaksaan bisa menjadi landasan penataan kembali terhadap institusi Kejaksaan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Wakil Kepala Polda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana.(dpr/*)

Add Comment