a

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Harus Jangkau Daerah Terpencil

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Harus Jangkau Daerah Terpencil

JAKARTA (16 November): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla mendorong pemerintah meningkatkan kualitas dan kuantitas BPJS Ketenagakerjaan dengan melaksanakan sosialisasi secara masif sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ratu mengatakan, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan belum signifikan terasa di daerah-daerah terpencil. Akibatnya, informasi yang seharusnya diterima menyeluruh oleh masyarakat malah tersampaikan secara parsial.

“Ternyata memang sampai saat ini masyarakat belum terlalu mengenal BPJS Ketenagakerjaan. Yang ada dalam pikiran masyarakat yaitu BPJS Kesehatan. Ini perlu dilakukan sosialisasi lebih masif sampai ke tingkat daerah,” ujar Ratu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11).

Legislator Partai NasDem itu juga meminta sumber daya manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan, khususnya yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia.

Wakil rakyat dari Dapil Nusa Tenggara Timur II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu menilai perlunya melibatkan kepala desa dalam sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa lebih maksimal di tahun depan.

“Di daerah kepulauan Nusa Tenggara Timur, terkhusus Pulau Sumba, ada satu kantor (BPJS Ketenagakerjaan) di Waingapu. Ini sangat menjadi persoalan ketika ada masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat agak sulit melakukan komunikasi, sehingga perlu dibentuk kantor cabang dan juga ditambahkan SDM, sehingga pelayanan pada peserta kita bisa lebih maksimal,” pesan Ratu.

Inpres Nomor 2 tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.

Dalam implementasi kebijakan nanti, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 26 kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan program kebijakan yang menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan.(dpr.go.id/*)

Add Comment