a

Semua Pihak Perlu Awasi Penyaluran BST Selama PPKM

Semua Pihak Perlu Awasi Penyaluran BST Selama PPKM

JAKARTA (3 Juli): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni meminta semua pihak agar ikut mengawasi proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut menyusul pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang akan memberikan BST kepada warga terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali terhitung sejak Sabtu (3/7).

“Seluruh pihak harus ikut mengawasi penyaluran BST yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial. Meskipun dalam situasi darurat, kita berharap pemerintah melaksanakan penyaluran bansos dengan cermat sehingga benar-benar tepat sasaran,” tegas Lisda saat dihubungi, Sabtu (3/7).

Menurut Legislator NasDem itu, sangat penting agar tidak terjadi lagi penerima ganda atau duplikasi penerima seperti temuan Kemensos pada waktu sebelumnya.

“Bansos kali ini diharap lebih tertata sehingga yang menerima memang adalah yang benar-benar berhak. Diharapkan tidak ada lagi duplikasi penerima bansos,” sambung anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Terkait PPKM Darurat, menurut Lisda merupakan salah satu upaya dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam sepekan terakhir, khususnya di daerah Jawa dan Bali.

“Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat yang akan efektif berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Dalam situasi seperti itu bansos merupakan salah satu tumpuan andalan untuk menggerakkan perekonomian keluarga,” ujarnya. 

Lisda menambahkan selama tiga pekan ke depan hingga 20 Juli, mobilitas warga akan sangat ditekan untuk membatasi penularan Covid-19. Hal ini bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pemerintah diharapkan juga lebih cermat memantau dan menetralisasi isu-isu yang muncul mengenai PPKM Darurat sehingga tidak membuat masyarakat bingung atau membuat warga terprovokasi. Bansos tersebut diharapkan juga berfungsi sebagai peredam kemungkinan munculnya gejolak akibat pembatasan mobilitas warga,” terangnya.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 3 Juli, khusus Jawa-Bali guna memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

“Inti dari PPKM Darurat adalah pembatasan yang lebih ketat dan penindakan yang lebih tegas terhadap setiap pelanggaran, baik pelanggaran prokes maupun pelanggaran atas berbagai pembatasan aktivitas,” tegas Legislator NasDem dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu.(Bee/HH/*)

Add Comment