a

Demi Kejelasan Penafsiran, Perlu Interpretasi Resmi UU ITE

Demi Kejelasan Penafsiran, Perlu Interpretasi Resmi UU ITE

JAKARTA (18 Februari): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara soal usulan revisi pasal karet di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Johnny mengaku ada beberapa pasal di UU ITE masih dianggap sebagai pasal karet. Padahal menurut Johnny, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny lewat keterangan tertulis, Rabu (17/2).

Johnny juga mengakui UU ITE pernah direvisi pada 2016 merujuk pada putusan MK. Johnny mendukung jika nanti UU ITE tersebut kembali direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka," katanya.

Menurut Johnny yang juga Sekjen DPP Partai NasDem itu, UU ITE membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif. Untuk itu, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," jelasnya.

Johnny mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," pungkasnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tersebut merupakan perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kapolri agar implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.

Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.(RO/*)

Add Comment