a

Penerapan E-Rekap Butuh Regulasi Kuat

Penerapan E-Rekap Butuh Regulasi Kuat

JAKARTA (9 November): Tanpa regulasi yang kuat, hasil penghitungan suara melalui rekapitulasi elektronik (e-Rekap) berpotensi menimbulkan sengketa pilkada, kata anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, penerapan e-Rekap atau sistem rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus didasari regulasi kuat. 

"Jangan sampai semangat kita membuat sistem yang lebih transparan, praktis, tapi regulasinya belum mengatur sehingga menjadi bahan perdebatan," ujarnya, Minggu (8/11).

Aminurokhman menuturkan selama ada regulasi yang mengatur dan tidak berpotensi menjadi sesuatu yang diperdebatkan, maka penggunaan e-Rekap merupakan hal positif. Apalagi penghitungan suara merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan pilkada.

"Jangan sampai regulasi ini dilihat dari sisi substanstif belum mengatur tapi kita udah ambil langkah itu," tutur Legislator NasDem itu.

KPU berencana melakukan uji publik penerapan e-Rekap. Aminurokhman mengingatkan uji publik harus betul-betul diikuti seluruh stakeholder peserta Pilkada Serentak termasuk partai politik.

"Selama itu menjadi bagian yang bisa memberikan informasi cepat kepada para pihak yang berkepentingan, maka partai politik punya dukungan. Kita ingin KPU dalam menjalankan tugasnya memberikan sesuatu yang terbaik," jelasnya.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Kabupaten dan Kota Probolinggo dan Pasuruan) itu mengatakan KPU bisa segera menyiapkan regulasi yang mendukung penerapan e-Rekap bila hasil uji publik memberikan gambaran positif. Hal ini penting agar tidak terjadi kontroversi apabila e-Rekap digunakan sebagai acuan penetapan hasil akhir penghitungan suara.

"Jika tidak bertentangan dengan UU tentu Komisi II DPR RI akan dukung," tegasnya.(medcom/*)

Add Comment