a

Dewan Pakar NasDem Tuntaskan FGD UU Ciptaker

Dewan Pakar NasDem Tuntaskan FGD UU Ciptaker

JAKARTA (26 Oktober): Dewan Pakar Partai NasDem telah merampungkan Focus Group Discussion (FGD) terkait UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digelar sebanyak enam seri. Hasil diskusi akan segera dikompilasi dan dilaporkan kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Siti Nurbaya mengatakan, Tim Kecil Dewan Pakar DPP NasDem segera melakukan kompilasi dalam beberapa hari ini. Selanjutnya, kompilasi tersebut dapat menjadi catatan DPP Partai NasDem kepada pemerintah.

“Diskusi enam seri ini sangat strategis dan kami fokus pada beberapa hal untuk implementasinya. Ini jadi perhatian pemerintah yang sedang menyusun aturan pelaksanaan,” kata Siti yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, Minggu (25/10).

Siti juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua anggota Dewan Pakar NasDem yang sudah memberikan saran dan kritik pada diskusi tersebut.

Dalam diskusi seri tersebut, klaster Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi. Jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.

Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu diproduksi sendiri.

Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha.

Connie Rahakundini Bakrie yang dikenal sebagai pengamat militer dan pertahanan berbicara tentang perlunya dukungan riset dan inovasi di bidang usaha, sebagaimana filosofi utama pembuatan UU Ciptaker.

Disebutkan, Pasal 120 UU Ciptaker itu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

“Dalam Pasal 66 Undang-Undang Ciptaker ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan riset dan inovasi nasional. Tentunya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan BUMN,” katanya. (RO/*)

Add Comment