a

Ketua DPRD Sulteng: Eksekutif Jangan Terkesan Antikritik

Ketua DPRD Sulteng: Eksekutif Jangan Terkesan Antikritik

PALU (3 September): Fungsi lembaga kedewanan adalah menyepakati usulan eksekutif berdasarkan pertimbangan aspirasi dan skala prioritas, bukan dalam rangka menyetujui semua program yang diusulkan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Nilam Sari Lawira menjawab wartawan di Palu, Sulteng, Rabu (2/9). 

“Dalam pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara), DPRD dan eksekutif sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Eksekutif menyodorkan program, kita menyepakati, tentu dengan berbagai pertimbangan aspirasi dan kondisi hari ini,” ujar Legislator NasDem Sulteng itu. 

Nilam Sari mengemukakan itu menanggapi Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang mengatakan dia telah sembilan kali mengajukan KUA-PPAS tetapi tidak pernah ditanggapi dewan yang terkesan seperti akademisi dan mengaku prorakyat. 

Bahkan Longki juga mengatakan, "Sok pencitraan, sok prorakyat, sok akademislah. Jangan sok-sokan lah. Yang saya lihat cuma lebih banyak pencitraan. Jangan memaksakan kegiatan yang bukan kita punya wewenang," ujar Longki seperti terlansir diberbagai media di Sulteng.

Menurut Nilam Sari, pembahasan KUA PPAS harus mencerminkan prinsip demokratis, mempertimbangkan aspirasi, skala prioritas dan kondisi terkini daerah yang sedang menghadapi dua dimensi krisis, yakni pasca bencana dan Covid-19. 

“Kita berdiri sesuai fungsi kedewanan menjalankan aspirasi, memihak agenda kerakyatan tentu dengan segala pertimbangan,” ujar wakil rakyat dari NasDem tersebut. 

Memberikan contoh, Nilam mengatakan, DPRD tidak mungkin menyetujui usulan program pembangunan gedung yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah saat ini. 

“Masa kita menyetujui usulan pembangunan gedung, sementara warga butuh sabuk pengaman sosial dan program yang sifatnya menghadapi krisis. Kalau usulan eksekutif memihak kondisi masyarakat tentu kita akan sepakati. Tapi kalau program yang diusulkan tidak relevan dengan kondisi hari ini, tentu harus kita kritisi,” ujar Nilam Sari. 

Nilam berpendapat, bahwa apa yang dia lakukan sekarang masih dalam koridor normal fungsi kedewanan. 

“Tidak ada urusan pencitraan dalam kerja-kerja kedewanan. Ini normal dan konstitusional. Eksekutif harus open minded agar bisa menerima masukan, jangan terkesan antikritik,” tegas Nilam. 

Ia berharap semua pihak seharusnya saling membangun pengertian di antara tugas dan fungsi masing-masing, bukan saling memaksakan kehendak.(RO/*)

Add Comment