a

Baleg Diminta segera Bahas RUU LLAJ

Baleg Diminta segera Bahas RUU LLAJ

JAKARTA (21 Agustus): Komisi V DPR mendesak Badan Legislasi (Baleg) agar segera membahas RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie. Menurut anggota Fraksi NasDem DPR RI itu, RUU LLAJ telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.

"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin diajukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut wakil rakyat dari dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka pengaturan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya.

Legislator NasDem itu menambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah, tetapi juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi lebih dari itu, mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi," imbuhnya.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, misalnya, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti administrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti berazas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.

Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, Syarif yang juga Ketua DPW NasDem Kalbar ini mendesak agar pembahasan RUU LLAJ dapat segera dilakukan di Baleg. Dia berharap dengan dibahasnya pengaturan LLAJ itu akan dapat memberi manfaat bagi semua pihak. 

“Jangan lagi ditunda ini pembahasannya agar kita semua dapat memperoleh manfaat dari aturan ini,” pungkasnya.(*)

Add Comment