a

Polri-Kemenkumham Harus Usut Oknum Imigrasi yang Bantu Djoko Tjandra

Polri-Kemenkumham Harus Usut Oknum Imigrasi yang Bantu Djoko Tjandra

SOLO (2 Agustus): Kapoksi NasDem di Komisi III DPR RI, Eva Yuliana mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. 

"Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra, dan berhasil membawa pulang untuk menjalani proses hukum,’’ ujar Eva dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke partainasdem.id, Minggu (2/8).

Selain soal menangkap Djoko Tjandra, anggota Komisi III DPR RI dari dapil Jawa Tengah V itu juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot anggota polisi yang membantu buronan sebelas tahun itu selama di Indonesia. Namun, Eva meminta Bareskrim Polri untuk mengusut oknum di Imigrasi yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia-Malaysia. 

"Harus ada pengusutan di Imigrasi. Kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal, dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," tegas Legislator NasDem tersebut. 

Wakil rakyat dari Jawa Tengah V itu juga menduga terpidana dua tahun kasus hak tagih Bank Bali itu bisa bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat. 

"Saya kira Kepolisian dan Kemenkumham harus bekerja sama untuk mengusut apakah ada oknum Imigrasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang membantu DjokTjan ke luar masuk melalui jalur tikus," ujar Eva.

Penangkapan Djoko Tjandra, katanya, barulah permulaan. Jaringan mafia hukum yang ada di lembaga-lembaga negara dan pengadilan wajib diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali. Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung membacakan vonis hukuman dua tahun penjara baginya.

"Di Komisi III DPR, kita akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra. Kami juga meminta mereka memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. Di Panja Pengawasan Hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili," tutup Eva.(RO/*)

Add Comment