a

Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina Harus dalam Prinsip Resiprokal

Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina Harus dalam Prinsip Resiprokal

JAKARTA (13 Juli): Fraksi NasDem DPR RI secara umum menyetujui RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Ukraina dilanjutkan untuk dibahas dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam pandangan fraksi yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Muhamad Farhan, dalam rapat Senin (13/7), ditegaskan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Ukraina tetap harus memenuhi prinsip resiprokal. Prinsip itu berdasarkan UU No 34 Tahun 2004  tentang TNI yang menyebutkan agar kerja sama pertahanan memperhatikan resiprokal exercise. 

“TNI dipandang perlu untuk memiliki perluasan kemampuan tempur pada medan subtropis pada latihan teratur bersama Ukraina di wilayahnya. Sementara TNI bisa menawarkan dengan medan tropis di wilayah Indonesia. Resiprokal exercise ini akan meningkatkan persahabatan kedua negara sekaligus meningkatkan kemampuan real kedua belah pihak," kata Legislator NasDem itu.

Anggota Fraksi NasDem DPR RI dari dapil Jawa Barat I itu juga menyinggung kerja sama penelitian yang dianggap sangat penting guna mengembangkan kecanggihan industri alutsista kedua negara. Farhan mengatakan bahwa joint research (kerja sama penelitian) itu di era sekarang adalah sebuah keniscayaan karena tantangan ke depannya adalah semakin canggihnya teknologi yang digunakan pada setiap alutsista. 

“Terkait dengan UU No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu diperhatikan dalam kelanjutan teknisnya mengenai prinsip joint research dimana ini beyond dari pada hanya merawat atau mengadakan komponen dari alutsista bekas Soviet atau Rusia yang kita miliki. Kita harus maju dengan riset-riset di bidang pertahanan yang memiliki faset baru, riset tekologi siluman, material komposit, pembangunan pertahanan berbasis artifisial intelijen, hingga teknologi ruang angkasa,” tutupnya. [*]

Add Comment