a

Kontroversi Penyadapan, Perlu UU Hak Privasi

Kontroversi Penyadapan, Perlu UU Hak Privasi

JAKARTA (1 Juli): Semua negara di dunia dipastikan melakukan aktivitas intelijen dalam rangka pertahanan dan keamanan negara. Karena itu aktivitas intelijen negara diatur di dalam UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. 

‘’Namun UU itu belum cukup detail memberi batasan dan ketegasan berkenaan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penyadapan. Karena itu UU Hak Privasi semestinya menjadi cara untuk menjamin hak privasi warga terlindungi,’’ kata Willy Aditya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Rabu (1/7).

Willy mengemukakan itu menanggapi pemberitaan media massa mengenai dugaan penyadapan terhadap aktivis menggunakan teknologi Pegasus. Aktivis HAM ramai-ramai bereaksi terhadap teknologi yang konon digunakan negara untuk memonitor dan memantau warga negara. Teknologi Pegasus diduga menyusupkan malware untuk meretas ponsel melakukan penyadapan.

“Kalau dibandingkan dengan google, facebook dan platform digital lainnya, UU Intelijen itu bahkan kalah berdaya. Dengan penetrasi internet dan telepon yang makin meluas, penyadapan besar-besaran nyatanya justru dilakukan bukan oleh negara. Bahkan warga seperti dengan suka rela bersedia disadap. Kalau Pegasus butuh trigger malware, platform digital justru seperti dengan suka rela warga menyerahkan diri untuk disadap. Saya kira penting mengusulkan RUU Hak Privasi untuk menjamin pelindungan warga negara,” katanya.

Legislator Partai NasDem ini menjelaskan sejak tahun 2014 DPR sudah memiliki peraturan tentang Tim Pengawas Intelijen untuk mengawasi kepatutan pelaksanaan intelijen negara. Hal itu menjadi salah satu medium untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan fungsi intelijen negara. 

“Kalau ada penyimpangan yang dilakukan oleh intelijen negara maka tim pengawas DPR akan bekerja dan hasil kerjanya akan menjadi penilaian oleh Komisi I DPR. Pengawasan intelijen oleh DPR ini sebagai bagian dari pelaksanaan hak anggota DPR,” katanya.  

Anggota DPR RI dari NasDem dapil Jawa Timur XI itu menambahkan kontroversi penggunaan teknologi Pegasus dan lainnya dengan menyebarkan malware untuk melakukan penyadapan pada dasarnya dapat dibentengi dengan kesadaran warga untuk selalu awas dalam penggunaan teknologinya. Dia berpendapat, teknologi akan terus berkembang dan akan makin beragam, maka perlu perhatian yang tegas dari penyedia teknologi bagi penggunanya. 

“Kalau meributkan teknologinya tidak akan habis-habis. UU Intelijen pun melindungi teknologi yang digunakannya. Persoalannya adalah bagaimana hak warga negara dimajukan dan dijamin oleh Undang-undang. DPR saat ini sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi. Ada konsep dan perhatian data pribadi sebagai bagian hak privasi yang akan dilindungi. Ini bisa menjadi titik masuk kita untuk pengaturan lebih besar tentang UU Hak Privasi," papar Willy.

Alumni ITB-Cranfield dalam manajemen pertahanan ini menegaskan bahwa malware atau triger apa pun akan mudah lolos jika publik tidak memiliki pilihan untuk menolaknya. Karena itu undang-undang perlu menegaskan bahwa peretasan data pribadi yang salah satunya adalah data perilaku dan mobilitas merupakan sebuah kejahatan atas hak privasi.

“Rezim rahasia negara dan rezim keterbukaan informasi harus kita seimbangkan dalam menjamin hak privasi warga setinggi-tinginya. Kalau segala macam penyadapan dilakukan atas nama rahasia negara, maka harus ada batasan keterbukaan yang juga perlu dijamin. Peluang itu ada di dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi. Tidak semua informasi negara harus dibuka ke publik. Namun juga jangan semua berlindung di balik rahasia negara,” pungkasnya.(*)

Add Comment