a

Mudik atau Pulang Kampung Sama-sama Dilarang

Mudik atau Pulang Kampung Sama-sama Dilarang

Mudik atau Pulang Kampung Sama-sama Dilarang

JAKARTA (25 April): Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan apapun istilahnya, mudik atau pun pulang kampung, tidak boleh dilakukan sejak 24 April setelah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Anggota Fraksi NasDem DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I itu mengatakan, sejak Maret, Komisi V DPR RI sudah mendesak pemerintah untuk membuat larangan mudik. Dia bersyukur karena akhirnya saat ini sudah ada aturan tegas mengenai larangan mudik tersebut.  "Artinya sejak 24 April, apapun sebutannya baik mudik maupun pulang kampung tetap tidak boleh dilakukan. Ini harus konsisten," tegasnya Jumat (24/4). 

Legislator NasDem itu meminta masyarakat untuk tidak perlu membuang energi mendebatkan perbedaan makna mudik dan pulang kampung. Sebab saat ini, adalah larangan kembali ke daerah asal dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Pulang kampung ya pulang kampung, mudik ya mudik, tetep juga pulang ke daerah. Intinya, saat ini dilarang. Larangan ini harus tegas diberlakukan dan dipatuhi," ujarnya. (HH/*)

Add Comment