a

NasDem Desak Satgas Covid 19 Usulkan PSBB Jabodetabek

NasDem Desak Satgas Covid 19 Usulkan PSBB Jabodetabek

JAKARTA (2 April): Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB), namun belum terlihat sama sekali bentuk pelaksanaannya di lapangan. Padahal publik sudah bertanya seperti apa wujud pelaksanaan dari PSBB.

“Katanya pemerintah mau cepat mengatasi Corona, tapi sudah dua hari belum juga ada tanda-tanda pelaksanaannya,” kata anggota Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya di Jakarta, Kamis (2/4).

Legislator NasDem itu tidak habis pikir dengan gerak dan kepaduan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Mestinya, sejak PSBB ditandatangani Presiden, pejabat yang berwenang bergerak cepat menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan menyusul keluarnya PP PSBB.

Namun hingga saat ini, katanya, belum terdengar rencana apapun dari para kepala daerah terkait PSBB tersebut. Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang memberi persetujuan juga tidak kelihatan gerak langkahnya.

“Sementara virus terus mengancam keselamatan kita semua setiap waktu, terutama kalangan rentan. Kita belum di puncak pandemi. Kalau begini terus polanya, paling cepat akhir September wabah ini baru berakhir,” kata Willy.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu melihat ego sektoral dan adminitrasi lembaga pemerintahan masih menjadi biang masalah. Baik ego kementerian maupun ego antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Di sisi administrasi, katanya, kerja sama antara lembaga menjadi tidak padu. Akhirnya sebuah kebijakan yang sudah diambil selalu terkendala pada implementasi.

“Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele,” tuturnya.

Memberikan contoh Willy mengatakan soal pelarangan angkutan umum lewat surat edaran dari Kemenhub. Namun dalam kenyataannya hal tersebut belum bisa dieksekusi karena bergantung pada keputusan seorang kepala daerah.

Keputusan kepala daerah dalam menerapkan kondisi PSBB harus mendapat izin dari pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

“Jadi berputar-putar seperti lingkaran setan akhirnya. Bagaimana kita bisa cepat jika begini modelnya,” tandasnya.

Melihat kenyataan ini, Willy mendesak agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengambil alih pengusulan kondisi PSBB, terutama bagi Jabodetabek. Setelah itu Menkes bisa langsung menyetujuinya.

“Ini biar cepat dan tidak bertele-tele. Ini kondisi luar biasa, maka penanganannya juga harus tidak biasa. Virus itu menginfeksi tubuh manusia dengan proses yang cepat, maka harus diimbangi juga dengan pola penanganan yang cepat pula,” desaknya.

“Tugas negara itu melindungi dan melayani warganya. Dan itu harus diterjemahkan lewat keputusan dan kebijakan politik dari para aparat pelaksananya, yakni pemerintah. Kalau seperti ini terus bagaimana bisa disebut melindungi dan melayani?” tambahnya.

Desakan Willy mengacu pada penjelasan Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro terkait mekanisme penerapan kebijakan PSBB. Dikatakan, selain kepala daerah, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan penerapan PSBB di suatu wilayah tertentu, lewat kepala gugus tugas. PSBB bisa dijalankan setelah mendapat persetujuan dari menteri kesehatan.(*)

Add Comment