a

Potong Gaji 50% Bentuk Komitmen Fraksi NasDem DPR

Potong Gaji 50% Bentuk Komitmen Fraksi NasDem DPR

JAKARTA (30 Maret): Terhitung mulai 1 April 2020, gaji anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI setiap bulan dipotong sebesar 50% untuk disumbangkan kepada pemerintah guna pencegahan dan penanganan virus Corona (Covid-19).

Menurut Lisda Hendrajoni, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, pemotongan gaji itu merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Partai NasDem dalam penanganan wabah Covid-19.

"Ini merupakan komitmen dari partai dan seluruh anggota Fraksi Partai NasDem yang berjumlah 59 orang, guna membantu masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan serta penanganan wabah Corona," ujar Lisda Hendrajoni, di Jakarta, Senin (30/3).

Nantinya menurut Lisda, bantuan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Bantuan tersebut merupakan salah satu wujud kebersamaan Partai NasDem yang hadir di tengah masyarakat, serta mendukung pemerintah dengan sedikit meringankan beban negara dalam menghadapi wabah ini," ungkap Legislator NasDem ini.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII DPR RI ini, juga tak bosan-bosannya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bergotong royong dalam penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Pengurus dan Relawan Partai NasDem Sumatera Barat, terus menggelar aksi sosial baik itu di DPW, DPD kabupaten dan kota dan serta DPC di kecamatan, melalui penyemprotan disinfektan dan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat," kata Lisda yang juga Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPW Partai NasDem Sumatera Barat tersebut.

Komitmen Partai NasDem dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid 19, juga terus dilakukan oleh selurun keluarga besar baik melalui pengurus pusat ataupun daerah.

Dalam rapat paripurna DPR, Senin (30/3), Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad M Ali menegaskan bahwa mekanisme pemotongan gaji anggota Fraksi NasDem DPR sebesar 50% setiap bulan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengatur dan mengelolanya.(BA/)

Add Comment