a

Keputusan DPP NasDem Mutlak Dijalankan

Keputusan DPP NasDem Mutlak Dijalankan

SEMARANG (22 Maret): Partai NasDem dengan tegas menerapkan politik tanpa mahar dalam setiap kontestasi Pilkada. Itu kembali ditegaskan Sekretaris DPW NasDem Jawa Tengah, Ali Mansyur HD saat menyerahkan Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD NasDem Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, di Bandungan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/3).

 

"Gerakan politik tanpa mahar bukan sekadar wacana, namun diterapkan dan bisa dibuktikan. Sehingga kalau ada kader yang coba bermain-main, akan ditindak tegas oleh partai,” kata Ali Mansyur kepada partainasdem.id, Minggu (22/3).

Menurut Ali Mansyur, Partai NasDem terus meminta masukan mengenai calon yang akan diusung atau yang diusulkan DPD Partai NasDem Kabupaten Semarang untuk ikut Pilkada 2020.  Sampai sejauh ini, lebih dari satu bakal calon yang bisa bertarung di Pilkada Serentak itu.

“Tetapi, perlu ditegaskan kembali jika keputusan akhir ada di DPP NasDem. Sekarang ini sedang kita godog, namun karena ada protokol terkait antisipasi Covid-19, apa yang sudah kita jadwalkan bisa mundur. Kita tetap berharap bisa berjalan lancar sehingga akhir April 2020 atau awal Mei 2020 sudah ada yang diputuskan, karena perlu dilihat dari beberapa aspek,” paparnya.

Pada Jumat (20/3) sore, telah disampaikan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 34-Kpts/DPP-NasDem/II/2020 tentang Pengesahan Susunan Pengusus DPD Partai NasDem Kabupaten Semarang periode 2020-2024 di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Dalam keputusan itu disebutkan, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Semarang adalah Suyadi, Sekretaris Abdul Aziz, dan Bendahara Jaenuri.

“Kepada kepengurusan baru, kami tekankan untuk merangkul kepengurusan lama. Tetapi dengan catatan, selama dia mau. Instruksi Ketua Umum Partai NasDem jelas, kalau ada yang mau bergabung jangan dihambat atau jangan ditolak. Pun demikian jika sudah tidak cocok dengan garis partai, ya jangan diganduli,” tambah Ali Mansyur.  

Menyikapi Pilkada Serentak di Jawa Tengah, secara bertahap DPW Partai NasDem Jateng sudah memberikan Surat Keputusan DPP NasDem mengenai kepengurusan DPD untuk kabupaten/kota. Khusus untuk Kabupaten Semarang keberadaan legalitas organisasi itu diperintahkan untuk segera diberikan kepada Pemkab Semarang dalam hal ini Kesbangpol, KPU, Bawaslu, dan BPK.

“Intinya legal formal kepengurusan ini harus segera disampaikan ke pihak terkait dan masyarakat supaya tidak terjadi persepsi yang berbeda-beda terhadap kepengurusan DPD Partai NasDem Kabupaten Semarang,” tutur Ali Mansyur.(*)

Add Comment