a

DPR Perpanjang Masa Reses

DPR Perpanjang Masa Reses

JAKARTA (21 Maret): Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, membuat DPR RI mengambil langkah memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. 

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menyatakan aturan pembatasan yang dikeluarkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR itu berlaku untuk kunjungan kerja dan kunjungan pribadi ke daerah pemilihan. Anggota DPR hanya boleh dua kali melakukan kunjungan pribadi. 

"Kunjungan pribadi selama dua kali, serta harus mendapat persetujuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/3).

Legislator NasDem itu mengatakan, jumlah anggota DPR juga dibatasi saat melakukan kunjungan kerja yakni maksimal 20 orang.

Sebagai antisipasi penyebaran, seluruh anggota DPR beserta keluarga yang memiliki asuransi Jasindo akan dites virus Corona di kompleks perumahan DPR Kalibata dan Ulujami. Waktu dan tempat segera diinformasikan Kesekjenan DPR.(Medcom/*)

Add Comment