a

Penyebar Hoaks Corona Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Penyebar Hoaks Corona Bisa Didenda Rp 1 Miliar

JAKARTA (3 Maret): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan, produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona (Covid 19) dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. 

Menurutnya, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam undang-undang.

“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujar Johnny saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (3/3).

Johnny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks tentang virus corona. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian diperlukan untuk menindaklanjuti, terlebih masalah virus corona telah menjadi masalah global. 

Selanjutnya, Johnny memaparkan Kominfo hingga Senin 2 Maret 2020, telah mencatat ada 143 hoaks terkait virus corona. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kominfo terkait hoaks tersebut.

“Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk itu mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” tegas pria kelahiran NTT tersebut.

Lebih jauh, dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus corona. Pasalnya, episentrumnya tidak saja di China, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.

“Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakat untuk menjaga agar dengan dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga,” ujarnya. 

Agar selalu aman, ia mengimbau masyarakat mengikuti petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan Kementerian Kesehatan dan WHO.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno  mengumumkan temuan kasus infeksi virus corona pertama di Indonesia. Di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menjelaskan bahwa virus itu menyerang seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun yang tinggal di wilayah Indonesia.(BA/*)

Add Comment