a

NasDem Beri Rekomendasi ke Husen-Paulina

NasDem Beri Rekomendasi ke Husen-Paulina

SIGI (26 Februari): DPP Partai NasDem resmi menyetujui pasangan Husen Habibu dan Paulina untuk bertarung di Pilkada 2020 Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Persetujuan Partai NasDem terhadap Husen Habibu dan Paulina tertuang dalam Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem) Nomor: 023-S1/RP/DPP-NasDem/II/2020.

Husen Habibu merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi yang pernah menjadi calon bupati Sigi pada pemilihan kepala daerah kabupaten setempat tahun 2015, namun gagal memenangkan pesta demokrasi tersebut.

Sedangkan Paulina merupakan petahana wakil bupati dan pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Sigi.

Paulina berpasangan dengan Mohammad Irwan Lapatta pada Pilkada 2015 dan berhasil memenangkan pesta demokrasi tersebut.

Kini Paulina tidak lagi berpasangan dengan Mohammad Irwan Lapatta dan memilih berpasangan dengan Husen Habibu.

Rekomendasi DPP NasDem yang merupakan persetujuan Partai NasDem kepada Husen dan Paulina diterbitkan tanggal 24 Februari 2020 ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP NasDem Ahmad M. Ali dan Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Pranada Surya Paloh.

Rekomendasi itu berisikan empat poin penting. Poin pertama berbunyi DPP Partai NasDem telah menyetujui Husen Habibu dan Paulina sebagai calon bupati dan wakil bupati Sigi.

Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan DPD NasDem Sigi untuk bersama-sama dengan calon tersebut melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan, untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Sigi, dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

Ketiga, kepada calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Sigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya ke DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya pendaftaran pencalonan.

Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya keputusan DPP NasDem tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Sigi.(BA/*)

Add Comment