a

Pemerintah Wajib Bantu 63.000 Korban First Travel

Pemerintah Wajib Bantu 63.000 Korban First Travel

JAKARTA (25 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi mengatakan bahwa Negara wajib hadir dalam kasus First Travel karena ini menyangkut 63.000 warga negara yang menjadi korban. 

Hal itu disampaikan Nurhadi dalam audiensi Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan korban First Travel, di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2). 

“Walaupun First Travel adalah penyelenggara swasta, namun First Travel bisa berjalan karena mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Kemudian juga ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi. Sehingga pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini,” kata Nurhadi. 

Nurhadi juga meminta Pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk mengadakan rapat yang dihadiri  pihak-pihak terkait untuk membahas solusi konkrit nasib korban kasus First Travel itu. 

Legislator NasDem asal Jawa Timur VI tersebut berharap agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berbicara dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai kemungkinan memberikan kemudahan bagi korban First Travel untuk melaksanakan ibadah haji. 

Sebelumnya, First Travel melakukan pencucian uang sejak 2017 senilai hingga Rp905 miliar yang merugikan sekitar 63.000 orang. Uang calon jemaah haji tersebut digunakan untuk membeli restoran di London senilai Rp10 miliar, serta membeli aset seperti rumah dan mobil. Dari aset yang bernilai Rp905 miliar hanya tersisa sekitar Rp25 miliar, artinya sebanyak Rp880 Miliar telah lenyap.

Para perwakilan korban First Travel meminta solusi agar dapat diberangkatkan Umroh. Karena mereka tujuannya hanya untuk ibadah, sama sekali  tidak meminta uang dikembalikan.(HH/*)

Add Comment