a

Penanganan Korban Pascabencana Jadi Sorotan Komisi VIII DPR

Penanganan Korban Pascabencana Jadi Sorotan Komisi VIII DPR

JAKARTA (2 Februari): Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangam Bencana  (BNPB)  pekan lalu (29/1) dimanfaatkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi terutama mengenai response time penanganan masyarakat pascabencana.

Fokus pembahasan pertama mengenai penyelesaian hak hak korban bencana gempa likuifaksi dan tsunami di Palu. Nurhadi menyampaikan pentingnya pemerintah dan BNPB mempercepat alokasi bantuan yang belum terlaksana dengan baik.

“Di tengah data korban yang belum valid, yang selama ini selalu menjadi hambatan pemerintah, mestinya ada terobosan. Karena hal itu sifatnya hanya mengiringi program kemanusiaan yang menjadi fokus utama,” katanya.

Pembahasan kedua berkaitan dengan penanganan dampak banjir bandang di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terkatung-katung.

“Ini sudah enam bulan lebih tapi kenapa belum ada realisasi?” tanya Legislator NasDem asal Jawa Timur itu.

Fokus dari penjabaran Nurhadi erat kaitannya dengan usulan tempat penampungan yang lebih memanusiakan para korban bencana alam. Ia menilai, lokasi pengungsian selama ini belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan untuk para korban bencana alam.

“Harus dipastikan bahwa korban bencana alam  mendapatkan penampungan sementara yang layak,” tegasnya.

Sebagai contoh, Nurhadi  mengutip data dari Koalisi Masyarakat Sipil Korban Gempa Likuifaksi Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala Center), yang menyebutkan sekitar 4000 keluarga yang menjadi korban tidak mendapat hunian sementara (huntara) dan masih mendiami tenda pengungsian.

“Masyarakat di sana masih mendiami tempat yang kurang layak. Jika dihitung dari waktu kejadian bencana, ini sudah satu tahun lebih berlalu,” pungkasnya.(*)

Add Comment