a

Masykur Ajak Warga Sambut Era Baru Sulteng

Masykur Ajak Warga Sambut Era Baru Sulteng

BANGGAI (12 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah,  Muhammad Masykur,  mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya warga Kabupaten Banggai untuk menyambut era baru Sulteng terkait pengelolaan minyak dan gas alam. Era baru Sulteng yang dimaksud terkait pemenuhan hak partisipating interest (PI) 10% bagi daerah. 

Masykur menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Sentro Gas Sulawesi Tengah yang dilaksanakan DPRD Sulteng di Hotel Rosalina,  Selasa, (12/3). 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Sigi itu mengatkan, Rancangan Perda PT Sentro Gas ini merupakan syarat mutlak yang harus disiapkan Pemerintah Provinsi Sulteng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi guna mendapatkan hak PI 10% melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan  daerah.  

"Kita berharap Raperda Sentro Gas Sulteng ini bisa diundangkan dalam tahun 2019 ini, untuk kemudian menjadi tugas Pemprov Sulteng bersama Pemda Kabupaten menyusun tahapan implementasi dan negosiasi PI 10 persen kepada kontraktor kerja Migas melalui Pemerintah Pusat," ujar Masykur.

Ditambahkan, karena PI 10% merupakan hak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan maka bisa diharapkan pihak kontraktor kerja migas yang saat ini sudah melakukan project of development (POD) agar membuka diri dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 "Menghambatnya sama dengan merampok hak warga masyarakat Sulteng," kata Masykur, seperti rilis yang dikirim ke partainasdem.id.  

Masykur meyakini perjuangan hak PI 10% akan disambut dan support baik oleh warga masayarakat bersama pemerintah daerah.  Karena ini menyangkut hajat hidup dan kemaslahatan untuk semua warga.  

Masalah pemerataan infrastruktur akan dapat diatasi secara bertahap, termasuk pemenuhan hak dasar pendidikan dan kesehatan termasuk problem kemiskinan dan kesejahteraan warga.

Tim Sosialisasi Rancangan Perda PT Sentro Gas Sulawesi Tengah terdiri Zulfakar Nasir (Ketua Komisi III), Zainal Abidin Ishak (Ketua Badan Pembentukan Perda) Andika (tim penyusun naskah akademis dan draft Raperda).(*)

Add Comment