a

Kebijakan yang Memihak Ekonomi Kerakyatan

Kebijakan yang Memihak Ekonomi Kerakyatan

Oleh: H Charles Meikyansah, S.Sos, M Ikom

 

DI SELA-sela kunjungan ke Desa Pace, Silo saya menyempatkan menemui para pemilik toko kelontong untuk mendengarkan dari dekat permasalahan yang dihadapi para penggerak ekonomi kerakyatan di tengah gempuran toko ritel modern. Keinginan ini bermula ketika di sepanjang perjalanan saya mendapati banyaknya toko ritel modern yang saling berdekatan dan sudah masuk ke kecamatan-kecamatan.

Situasi demikian jelas tidak menguntungkan para penggerak ekonomi kerakyatan. Karena bagaimanapun juga, mereka tidak akan berdaya berhadapan dengan toko ritel modern dengan kekuatan kapital yang besar. Permasalahanya, memang tidak serta merta melarang hadirnya toko modern sebagai jalan keluar, karena ini justru akan kontraproduktif terhadap industri dan investasi ritel di Jember.

Jalan keluar pun tidak bisa diambil dengan pertimbangan meniadakan satu sama lain atau zero sum game. Butuh kebijakan dan regulasi yang berpihak pada ekonomi kerakyatan guna menyeimbangkan posisi tawar ekonomi kerakyatan agar bisa hidup berdampingan dengan toko ritel modern.

Landasanya adalah, kebijakan harus mensejahterakan. Oleh karena itu, harus ada kebijakan affirmative action agar toko kelontong tetap tumbuh, agar ekonomi kerakyatan menjadi basis pondasi dari pertumbuhan ekonomi. Affirmative action sangat perlu bagi pelaku ekonomi kerakyatan agar berdaya saing.

Affirmative action yang paling mendasar adalah penataan dan zonasi terhadap toko ritel modern agar tidak saling berdekatan satu sama lain yang berimplikasi pada matinya toko kelontong. Affirmative action untuk toko kelontong ini mendesak. Riset Andi Mahendra tentang Analisis Dampak Keberadaan Ritel Modern Indomaret terhadap Perubahan Omzet Penjualan Toko Kelontong di Kecamatan Sumbersari, menunjukkan bahwa toko ritel modern mengakibatkan penurunan omzet toko kelontong rata-rata 50-70 persen.

Affirmative action bisa juga dilandaskan pada kolaborasi toko ritel modern dengan pelaku usaha kerakyatan. Misalnya pemberian kewajiban insentif bagi warga sekitar lokasi toko ritel modern yang mendirikan usaha di pelataran toko ritel modern sebagai kompensasi hadirnya toko ritel modern.

Desainnya bisa berupa insentif pajak dari pemerintah. Misalnya, apabila toko ritel modern memberikan tempat untuk pelaku ekonomi kerakyatan di lingkungan sekitarnya, maka pemerintah memberikan keringanan pajak bagi toko ritel modern.

Kebijakan affirmative action tidak hanya terkait penataan lokasi, tetapi juga pembenahan dalam perlindungan sistem hak kepemilikan (property rights) para pelaku ekonomi kerakyatan. Permasalahan serius yang dihadapi para pelaku ekonomi kerakyatan adalah akses permodalan. Para pelaku ekonomi kerakyatan mengalami kesulitan mengakses permodalan dari perbankan karena tidak memiliki atau tercatatnya hak kepemilikan dengan cukup baik.

Situasi demikian, yang menurut Hernando de Soto dalam buku The Mystery of Capital sebagai Dead Capital, yaitu situasi di mana kepemilikan aset tidak memiliki nilai. Para pelaku ekonomi kerakyatan memiliki aset berupa rumah, kendaraan bermotor sampai transaksi bisnis yang tidak tercatat dengan cukup baik, sehingga mengalami kesulitan ketika mengakses perbankan. Padahal apabila semua akuntabel, para pelaku ekonomi kerakyatan dapat dengan mudah mengakses permodalan.

Disinilah diperlukan peran strategis pemerintah. Intervensi regulasi yang tidak menyulitkan pelaku ekonomi kerakyatan mencatatkan hak kepemilikan (property right) harus dibenahi. Pengurusan pendirian usaha yang tidak berbelit-belit misalnya. Selain  itu intervensi teknologi agar transaksi para pelaku ekonomi kerakyatan juga sangat penting. Selama ini transaksi hanya berjalan secara tunai sehingga tidak terekam dengan cukup baik padahal ketika para pelaku memiliki catatan transaksi harian maka akan dengan mudah mengakses permodalan.

Kita tidak boleh abai dengan potensi ekonomi kerakyatan. Tahun 2018 misalnya, kontribusi UMKM terhadap total investasi pada semester I tahun 2018 Jawa Timur mengalami kenaikan menjadi 74,36 persen. Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi penting. Tentu semua itu membutuhkan regulasi yang bermutu untuk menopang ekonomi kerakyatan.

Dari seluruh argumen diatas, yang menjadi garis besar adalah adanya regulasi yang bermutu dan menguntungkan semua pihak baik industri ritel modern maupun toko kelontong. Bagaimanapun juga industri ritel modern juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan lapangan kerja begitu juga dengan ekonomi kerakyatan

Muara dari semua permasalahan di atas adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita tidak akan dapat menikmati kemerdekaan tanpa kesejahteraan rakyat. Begitu juga dengan kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud tanpa keadilan sosial bagi semua. Dari situlah, saya putuskan untuk menemui Pak Akbar, pemilik toko kelontong di Pace. Saya ingin mengirimkan pesan bahwa ekonomi kerakyatan harus jadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Kalau tidak, Kemerdekaan akan terus menerus dinikmati sekelompok kecil golongan.

Saya jadi teringat perkataan Bung Hatta bahwa Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita, Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat.*

Charles Meikyansah,  Caleg DPR RI NasDem

Add Comment