a

Horjani Inisiasi Buka Posko Aminduk di Gereja MBPA Bantu Warga

Horjani Inisiasi Buka Posko Aminduk di Gereja MBPA Bantu Warga

BATAM (14 Februari): Sejak resmi dibuka Oktober tahun lalu, Pos Pengurusan Administrasi Kependudukan (Aminduk) di Gereja Maria Bunda Pembantu Abadi (MBPA) Kavling Baru, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam,  telah banyak membantu masyarakat.

Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dapil 5 nomor urut 1 Horjani Dewati Hutagalung merupakan salah satu penggagas dibukanya pos pelayanan Pengurusan Aminduk di Gereja Katolik MBPA tersebut.

Dia bersyukur inisiasinya tersebut dapat menbantu warga yang kesulitan dalam pengurusan adminstrasi kependudukan, khususnya jemaat dan juga warga sekitar tempat ibadah.

Horjani mengumumkan kepada umat Katolik di paroki tersebut maupun masyarakat yang kesulitan  mengurus Aminduk dengan berbagai alasan, dapat mendatangi petugas di pos pengurusan Admindukyang berada di Gereja Katolik MBPA tersebut.

“Di sana dapat dibantu untuk pengurusan adminstrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte lahir, akte nikah, akte kematian dan lain sebagainya,” kata Horjani, Kamis (14/2).

Dengan di bukanya Pos Pelayanan Aminduk di Gereja Katolik MBPA, umat Katolik maupun masyarakat sangat merasakan manfaatnya, seperti yang di ungkapkan oleh Junter (47), warga Sagulung yang sudah 16 tahun tinggal di Batam, namun dia dan keluarganya belum memiliki Aminduk.

“Kami sudah 16 tahun tinggal di Batam namun sampai saat ini belum mempunyai KTP dan juga KK. Memang ini merupakan kelalaian kami, namun8 beberapa tahun terakhir ini kami sudah berusaha untuk mengurusnya, tetapi kami kesulitan karena di Disduk Capil daerah asal, database kami sudah tidak ada. Karena itu maka surat pindah kami pun tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Junter pun menyebutkan selama ini sangat kebingungan untuk mengurus administrasi namun dengan dibukanya Pos Pelayanan Aminduk di Gereja Katolik MBPA dia memberanikan diri untuk mengurusnya.

Sebelumnya Junter dan keluarga tidak memiliki data sama sekali sehingga kesulitan untuk mengurus Aminduk. Petugas di MBPA menganjurkan untuk dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat awal untuk pengurusan Aminduk.

”Proses pengurusan sudah mulai berjalan. Semua ini tidak terlepas dari bantuan petugas pos pelayanan yang ada di Gereja Katolik MBPA. Secara khusus saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Horjani Dewati Hutagalung, yang telah memberikan perhatiannya kepada masyarakat yang kesulitan seperti kami ini,” tandasnya.(*)

Add Comment