a

NasDem Nilai RUU Permusikan tidak Mendesak

NasDem Nilai RUU Permusikan tidak Mendesak

JAKARTA (13 Februari): Partai NasDem menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tidak mendesak untuk disahkan menjadi sebuah UU oleh DPR. Hal tersebut ditegaskan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate dalam acara Focus Group Discussion (FGD) antara DPP NasDem dengan caleg NasDem yang berprofesi sebagai musisi dan seniman. 

"Dari sisi esensinya RUU ini substansinya sangat kecil dan tidak layak untuk dijadikan sebagai UU," kata Johnny di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (13/2). 

Menurut Johnny saat ini DPR masih perlu menyelesaikan RUU yang sifatnya lebih penting dan mendesak. Yakni UU yang mengatur tentang hal-hal penting terkait perekonomian negara seperti  revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, revisi UU Penerimaaan Negara.

"Kita butuh UU yang relevan dengan perkembangan moneter, perkembangan perekonomian kita, penerimaan negara baik pajak maupun nonpajak. Itu dari sisi perekonomian penting sekali yang harus diselesaikan," paparnya. 

NasDem mengusulkan agar polemik tentang RUU Permusikan tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh. Hal tersebut disebabkan lantaran materi yang ada dalam draft RUU Permusikan belum mempunyai fondasi dan landasan filosofis, yuridis, serta sosilogis yang kuat. 

"Kata lainnya kalau harus menyusun DIM, maka DIM dari RUU ini akan banyak sekali. Sekitar 99 persen draftnya bisa berubah," jelas Johnny. 

Kendati demikian,  Johnny menjelaskan bahwa para pelaku seni khususnya para musisi perlu dilindungi oleh sebuah UU. Untuk itu NasDem bersama para caleg artis NasDem mengusulkan agar DPR sebaiknya perlu melakukan kodifikasi UU yang saling berkaitan tentang dunia kesenian. 

"RUU musik ini kan masih jadi bagian UU kebudayaan, UU kesenian, UU Hak Cipta. Ini kan satu bagian. Jadi bukan sektornya yang dipermasalahkan melainkan harus lakukan kodifikasi," tutur Johnny. 

Dalam kesempatan yang sama, salah satu artis caleg NasDem, Kristina  mengatakan jika RUU Permusikan tidak membawa keuntungan untuk musisi maka tidak perlu dijadikan sebagai UU. Dia menilai masih banyak pasal dalam draf RUU Permusikan yang perlu diperbaiki. 

"RUU Permusikan perlu disempurnakan agar betul-betul menguntungkan musisi," tegasnya. (Uta/*)

Add Comment