a

Mari Membangun Bangsa dari Desa

Mari Membangun Bangsa dari Desa

JAKARTA (12 Oktober): Desa merupakan instrumen demokrasi pertama bagi bangsa Indonesia, struktur pemerintahan di desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. 

Hal tersebut diungkapkan Pembina Asosiasi Pemerintahan Desa Kabupaten Bandung yang juga politisi NasDem Dr Atang Irawan dalam acara Ngobrol Pintar Soal Restorasi (Ngopi Sore) yang rutin diadakan di Kantor DPP NasDem, Rabu sore. 

Dipandu host Gantyo Koespradono, Atang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Partai NasDem melanjutkan, pemerintah perlu segera melakukan akselerasi pembangunan yang dimulai dari desa. 

Penataan dan pengaturan pembangunan desa termasuk pembangunan ekonomi masyarakat desa sudah diatur dalam UU 6 tahun 2012 tentang Desa. 

"Pembangunan desa yang merata dan berhasil diharapkan dapat mengurangi angka migrasi masyarakat desa ke kota," tutur Atang. 

Dalam kesempatan tersebut Atang memaparkan setidaknya ada tiga fungsi yang harus dijalankan olen badan permusyawarakatan desa. 

Pertama, badan permusyawarakatan desa harus terlibat dalam perumusan peraturan-pertauran desa. Kedua, badan permusyawaraktan desa juga harus terlibat dalam pembinaan masyarakat desa agar memicu akselerasi masyarakat desa. 

"Ketiga ialah fungsi pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi dalam pemerintahan desa," tambahnya. 

Lebih lanjut Atang menuturkan, desa merupakan sebuah lingkungan yang sangat erat dengan hak asal dan usul. Maksudnya ialah desa budaya kedesaan sangat kental dengan cara warga desa berinteraksi satu sama lain. Untuk itu, setiap perangkat termasuk para aparatur sipil di desa harus memiliki status yang jelas tentang jabatan mereka. 

"Kepala desa sebetulnya bisa dianggap sebagai pejabat politik, kepala desa ditentutkan berdasarkan pemilihan yang bisa menjabat selama enam tahun atau tiga periode," cetusnya. 

Adanya bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat dikatakan oleh Atang sangat berkontribusi pada perkembangan kemajuan di desa. 

Sesuai peraturan, dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sebesar 70%, sedangkan sisanya 30% dipergunakan untuk membangun sumber daya manusia di pedesaan tersebut. 

"Penggunaan dana desa tentu harus diawasi agar bisa terserap maksimal sehingga tidak di salahgunakan oleh oknum pejabat desa," paparnya. (Uta/*)

Add Comment