a

UU Antiterorisme Rampung, NasDem Jamin Penerapan Sesuai HAM

UU Antiterorisme Rampung, NasDem Jamin Penerapan Sesuai HAM

JAKARTA, (25 Mei): Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan revisi RUU Antiterorisme. Anggota DPR RI Fraksi NasDem Akbar Faisal menjamin bahwa penerapan RUU Terorisme sangat mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

"Hampir pada seluruh bagian dalam pasal-pasal yang terutama menyangkut dengan pelaksanaan penindakan itu menjunjung tinggi HAM," tutur Akbar Faisal saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Jumat (25/5).

Akbar melanjutkan, DPR juga telah menghapus pasal 'Guantanamo' yang merupakan julukan untuk Pasal 28 dalam RUU  Antiterorisme usulan pemerintah yang berbunyi, bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindakan terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

"Kami berdebat panjang soal pasal Guantanmo tapi akhirnya klausul itu kami hapus semua, sangat rigid," tuturnya. 

Selain itu, dalam RUU Antiterorisme, negara juga akan memberikan jaminan kompensasi dan restitusi kepada korban tindak kejahatan terorisme. Menurut Akbar, kompensasi kepada korban adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara.

"Kegiatan terorisme yang melibatkan anak-anak juga akan ada penambahan tuntutan sebanyak 1/3 dari tuntutan yang diterima. Kami ingin menghadirkan negara di sini," jelasnya.

Akbar melanjutkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap akan menjadi lembaga negara yang mempunyai kewenangan utama dan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan terorisme di Indonesia. Sesuai RUU Antiterorisme, BNPT merupakan pihak utama yang bisa memberikan informasi kepada Presiden tentang keberadaan terorisme.

"TNI juga kita berikan kewenangan yang tetap mengacu pada UU TNI. Penambahan kewenangan TNI ada dalam wilayah Keputusan Presiden," tuturnya. (Uta/*)

Add Comment